KADES GARASSiKANG DI LAPORKAN WARGANYA KE OMBUDSMAN,INI LAPORANNYA
Pemerintah desa garassikang dilaporkan oleh warganya ke ombudsman terkait dgn mal_administrasi pungutan surat izin pesta & surat izin bunyi-bunyian sebanyak 500.000 Dalam Laporan Warga Desa GARASIKANG terkaitan Pungutan izin pesta,Hal tersebut di tanggapi Oleh Ombudsman RI perwakilan Sulawesi-Selatan " Hal ini tidak bisa di biarkan berlarut di Desa karna tentu sangat Merugikan Warga Yang ada di Desa Tutur inial H,Kalaupun pungutan kemudian tidak punya dasar Maka tentu ini adalah sebuah Pelanggaran atau kejahatan pemerintah Desa Secara sengaja terhadap Warganya tambah H " Laporan ini perlu ada pengawalan dari pihak Hukum terkait Mal_administrasi yang di lakukan Oleh Pemerintah Desa Garassikang,agar tak Sewenang-wenangn melakukan pungutan yang sangat Membebankan warga di Desa terkhusu Desa Garassikang Lampiran diatas adalah Bukti Pelaporan Warga kepada Ombudsman terhadap Pemerintah Desa Garassikang,sekiranya dapat di tindak Lanjuti Oleh Penegak Hukum Penulis : Sapar