FRK DEMOI KEMENAG JENEPONTO,INI MASALAHNYA

 Muh.ALim Bahri

Pada hari ini, Senin 23 November 2020 kami dari komponen Fraksi Revolusi Keadilan

melangsungkan aksi perjuangan dalam rangka usaha upaya keras melawan segala bentuk praktik birokratif yang menyimpang.

Aksi yang berlangsung khidmad ini diharapkan menjadi sebuah jalan baru dalam menumpas kejahatan yang diduga para sindikatnya bersarang dalam struktur birokrasi pemerintahan. 

Dimana, Fraksi Revolusi Keadilan secara teguh memandang bahwa kejahatan birokrasi sungguh sangat bertentangan dengan  prinsip negara berkeadilan sosial yang pada akhirnya menginjak harkat dan martabat bangsa, dan berpotensi besar menghantarkan kehidupan berbangsa kepada sebuah pintu gerbang kehancuran dan keterbelakangan.

Berbagai persoalan yang kemudian dianggap cukup krusial dan memporak-poranda tatanan kehidupan pembangunan dan kepemerintahan termaksud adalah maraknya berbagai praktik kejahatan pidana yang kemudian hampir kian hari menjadi semangkin tumbuh subur, berkembang secara bebas dan leluasa diberbagai sektor pemerintahan baik pada organisasi perangkat daerah, dan lebih ironi pada Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto sebagai lembaga vertikal yang memiliki tugas penguatan kerukunan dan pengembangan Keagaamaan.

Gerak dinamis atas problematika yang tidak kalah parah dan sadis adalah praktik pendistribusian kebijakan pemerintahan yang tidak adil, korupsi dan dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan pungli dan bentuk dugaan praktik kejahatan dan pelanggaran lainnya yang sudah dapat diyakini bertentangan menabrak Disiplin ASN.

Oleh karena itu, semangat Fraksi Revolusi Keadilan berpendapat bahwa praktik atas berbagai kejahatan yang kemudian diduga dilakukan oleh oknum sebagian elit birokrasi harus diberantas secara progresif dan tegas sebagai upaya mewujudkan aparatur sipil negara yang tertib dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara yang baik dan tunduk pada peraturan hukum/perundangan yang berlaku demi kemajuan bangsa dan untuk kesejahteraan rakyat.

Dari pandangan tersebut diatas dengan berbagai perkara yang hadir menyelimuti dan turut mengkerdilkan kemajuan dan mempercepat laju kemiskinan dan keterbelakangan maka diharapkan agar institusi penegak hukum segera melakukan penanganan dan penindakan secara tegas sebagaimana tugas dan tanggungjawab yang diamanahkan oleh negara untuk menangkal dan melindungi segenap rakyat dari berbagai ancaman kejahatan, demikin pada usaha penyelamatan keuangan negara dan pembangunan daerah.

Demi kepastian, untuk kepentingan peneguhan supremasi hukum, dan dengan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dibawah payung hukum pancasila dan UUD 1945, ijinkan FRAKSI REVOLUSI KEADILAN menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak kepada: Menteri Agama Republik Indonesia, Kepala Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi-Selatan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Jeneponto untuk dapat segera mencopot Kepala Seksi Haji dan Umroh Kemenag Jeneponto karena ditengarai kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana kejahatan tertentu dengan modus operandi “penjualan mobil”.

2. Meminta Kepada Menteri Agama Republik Indonesia dan Kepala Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan-Selatan agar segera mencopot Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Jeneponto karena dipandang kurang mampu menjaga tatanan kehidupan organisasi dan nama baik Kementerian Agama Kab.Jeneponto yang runding  berbagai informasi miring, diantaranya adalah: Dugaan Pungutan tanpa alas hukum kepada instansi naungan Kemenag Jeneponto dengan alasan untuk Pembangunan Mesjid, Pungutan untuk biaya pembuatan Rekening untuk alih/pindah Bank yang sampai saat ini tidak terealisasi, dan dugaan kemungkinan adanya pungutan tanpa dasar hukum menjelang pemerikasaan pengelolaan keuangan dilingkungan Kemenang Jeneponto oleh Inspektorat Kementerian Agama.

3. Meminta kepada Institusi Penegak Hukum agar segera menuntaskan perkara dugaan tindak pidana kejahatan tertentu melalui modus jual mobil dan agar segera menyelidiki dugaan kemungkinan adanya pungutan tanpa dasar hukum ditubuh Kemenag yang diduga dilakukan oleh oknum yang memiliki jabatan strategis dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto.

Dalam Orasinya Muh.Alim Bahri Menegaskan apabila Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Jeneponto tidak mampu menuntaskan persoalan sebagaimana termaksud pada poin 1, 2 dan 3 dalam pernyataaan sikap ini, kami berharap agar dapat dengan segera mundur dan menanggalkan jabatannya.




Penulis : Sapar

Comments

Popular posts from this blog

BEGINI KESERUAN PERNIKAHAN PENGUSAHA MUDA ASAL JENEPONTO

KARANG TARUNA KEC.BINAMU MEMBERIKAN BANTUAN KEPADA KORBAN KEBAKARAN

DIANGGAP GAGAL MENGAWAL KONFRENSI CABANG,KADER KOMISARIAT SEJAJARAN HMI CABANG JENEPONTO ANGKAT BICARA